Penulis : Terry Wagiu

MANADO, LiputanKawanua.com — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulut, Drs Voucke Lontaan, meminta kepada oknum-oknum wartawan yang menjadi tim sukses (Timses) salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk mengundurkan diri dari Wartawan.

Hal tersebut ditegaskan Wartawan Media Indonesia itu kepada wartawan, Selasa (8/9/2020). Menurutnya, selain mundur dari wartawan, anggota PWI yang memutuskan menjadi tim sukses salah satu calon kepala daerah diimbau untuk mengajukan cuti atau non aktif sebagai wartawan.

“Ya, perintah tersebut tertulis dalam PD/PRT pasal 26 ayat 4, pengurus PWI di pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengikuti atau terlibat dalam tim sukses di kontestasi politik, baik Pilpres, Pilkada, maupun Pemilu Legislatif harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi,” tegas Voucke.

Wartawan Indonesia, kata dia, harus menjadi wasit dan pembimbing yang adil, serta menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan pemilu. “Ya, jangan sebaliknya menjadi pemain yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media,” terangnya.

Dia juga mengingatkan, imbauan Dewan Pers. Dimana, setiap insan pers tahu bahwa keberadaan pers sesungguhnya adalah dalam rangka menjamin kemerdekaan pers, dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil, sebagaimana bunyi Pasal 6 UU No 40/1999 tentang Pers.

“Selain itu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, setiap wartawan berkewajiban untuk selalu bersikap independen, dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat, yakni dapat dipercaya benar sesuai keadaan obyektif ketika peristiwa terjadi,” jelasnya.

Senada dikemukakan Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PWI Provinsi Sulut, Merson Simbolon. Menurutnya, PWI tidak pernah melarang ada wartawan yang mau ikut memperjuangkan keluarga maupun simpatisannya, untuk maju di Pilkada 2020 ini.

Akan tetapi, Merson mengingatkan, wartawan itu harus mundur dulu sebagai anggota PWI. Sebab, kata dia, seorang wartawan yang maju menjadi Paslon dalam Pilkada atau masuk dalam tim sukses, sesungguhnya adalah seorang wartawan yang telah memilih untuk berjuang, guna kepentingan politik pribadi atau golongannya.

“Hal ini bukan tak mungkin akan menimbulkan adanya konflik kepentingan dengan tugas utama wartawan, yang harus mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik,” ujarnya.

Karena itu, dia menambahkan, ketika seorang wartawan memutuskan terjun ke politik praktis, maka pada hakekatnya ia telah kehilangan legitimasinya dalam menjalankan profesi sebagai jurnalistik. “Imbauan ini harus dilaksanakan setiap anggota PWI,” tukasnya.

Sementara, Fanny Waworundeng, Ketua Kehormatan PWI Sulut juga menjelaskan perlunya menjaga marwah organisasi PWI. “Kita harus tetap teguh pada profesi kewartawanan. Harus berada di tengah-tengah. Kalau memihak, saya kira harus di luar profesinya. Tapi kalau jelas-jelas masuk tim, harus mundur dari keanggotaan,” ucapnya.

“Peraturan Dewan Pers menetapkan, sebagai wartawan harus mundur. Setelah tahapan selesai, baru masuk lagi,” pungkas Fanny.***(red)