Penulis : Jesica Jes

MINUT, liputankawanua.com – – Untuk menjamin Covid-19 tidak menular melalui interaksi panitia ad-hoc dengan warga saat pemutakhiran data peilih dan tahapan lainnya, Bawaslu lekukan test Covid-19 secara rapid terhadap seluruh jajaran pengawas pemilu.

Kegiatan tes kesehatan ini dilaksanakan Senin (13/07/2020) diikuti oleh pengawas pemilu kecamatan (Panwascam), pengawas kelurahan dan desa, termasuk para staf di bawaslu kabupaten, staf panitia pengawas kecamatan dan kelurahan/desa.

Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy kepada wartawan mengatakan, pemeriksaan rapid test itu bertujuan memutuskan mata rantai Covid-19 dan memastikan kesehatan jajaran Bawaslu Minut dalam kondisi prima.

“Bawaslu Minut patuh terhadap protokol kesehatan, terutama dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Selain itu papid test juga sebagai syarat mutlak dari Bawaslu RI hingga pengawas TPS, sebelum melaksanakan tugas pengawasan pemilu,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan bila ada panitia ad-hoc pengawas pemilu yang menolak ikut rapid test, Awuy menegaskan pihak yang tak ikut itu bakal tidak diikutkan dalam tugas pengawasan.

“Jika menolak, maka tentu ada sanksi yang akan diberikan,” tandas Awuy diaminkan dua komisioner Rahman Ismail dan Rocky Ambar.(mrc)