SULUT, liputankawanua.com – Seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut diminta untuk dapat berkoordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan pemuktahiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPHP).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda usai rapat pleno KPU Sulut tentang penentapan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) tahun 2020, Selasa (15/9/2020).

Menurutnya koordinasi dengan jajaran KPU sangat penting guna menghasilkan daftar pemilih yang baik dan benar. Apalagi Bawaslu diberikan kewenangan Undang-undang untuk mengawasi seluruh tahapan Pilkada, termasuk pemuktahiran daftar pemilih.

Dimana dalam tahapan ini, pengawasan bawaslu untuk memastikan apakah semua proses sudah sesuai aturan atau belum. Terlebih guna memastikan yang Memenuhi Syarat (MS) sebagai pemilih masuk dalam daftar. Serta tentunya yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tak ada di daftar pemilih. “Sebenarnya dalam pengawasan ini kami membantu pihak KPU dalam melakukan pemuktahiran data pemilih,” kata Malonda.

Karena nantinya Bawaslu akan mengoreksi apabila ada prosedur dan data yang tidak sesuai melalui catatan-catatan. Malonda pun berharap pula jajaran KPU agar setiap problematika yang ditemui
menjadi bahan evaluasi. Karena Bawaslu juga hadir untuk memastikan apakah sudah sesuai aturan atau tidak.(mrc)