Penulis : Jesica Jes

TOMOHON, LiputanKawanua.com – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak.CA menegaskan perlindungan anggota KORPRI bersifat dasar, hal itu di katakannya pada saat Penandatanganan MOU Kamis, (30/07/2020).

Walikota Tomohon dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Ir.Harold V.Lolowang, M.Sc mengatakan menyambut baik dan bersyukur atas terselenggaranya kegiatan ini.

Dengan ditandatanganinya Mou Kerjasama antara Pemerintah Kota Tomohon dan BPJS ketenagakerjaan dapat membentuk suatu kerjasama dengan tujuan terlaksananya pemberian perlindungan jaminan sosial,”bebernya.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan  bagi anggota KORPRI merupakan perlindungan yang bersifat dasar yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan, kepastian terhadap resiko-resiko sosial-ekonomi.

Resiko sosial ekonomi yang ditanggung oleh program ini yakni sebatas saat terjadi suatu peristiwa kecelakaan, cacat dan meninggal yang dialami anggota korpri saat menjalankan tugas dilapangan.

“Saya berharap dengan adanya kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh pegawai KORPRI di Kota Tomohon,” pungkasnya.

RedaksiLK