TOMOHON, LiputanKawanua.com – Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun (Propemperda) Tahun 2021, Senin (30/11) 2020, di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi wakil ketua Erens Kereh AMKL.

Wali Kota Eman dalam sambutannya mengatakan, tata cara penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2019. “Hal ini selaras dengan ketentuan pasal 16 ayat 3 pasal 17 Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah,” ungkap Eman.

Berkenaan dengan hal tersebut, dirinya melanjutkan, perlu dan pentingnya untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang tata cara penyusunan Propemperda. “Di atas segalanya, tentunya saya memberikan apresiasi atas kerjasama sehingga penetapan Perda ini dapat dirumuskan dengan baik, dan kami patut memberikan penghargaan yang tinggi atas sinergitas dan kerja keras para anggota dewan yang terhormat dalam membangun Kota Tomohon, hal ini merupakan bukti nyata dan komitmen kita bersama untuk terus membangun Kota Tomohon semakin maju dan terdepan,” tukas JFE, sapaan akrab wali kota dua periode.

Tampak hadir para anggota DPRD, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Azhari Gatot SIK MH, perwakilan Dandim 1302 Minahasa, perwakilan Kajari Tomohon, Sekkot Ir Harold Lolowang MSc bersama unsur pejabat eksekutif.

Peliput: Terry Wagiu