Penulis : Jesica Jes

TOMOHON, LiputanKawanua.com — Walikota Tomohon Jimmy F Eman (JFE) SE.AK CA menegaskan Setiap Kepala Daerah Wajib Sampaikan Perda Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dalam Rapat Paripurna pada Selasa (16/06/2020).

Walikota dalam sambutannya menegaskan Kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan rancangan PERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

“Tentunya dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tegasnya.

Mengenai rancangan peraturan daerah, Walikota membeberkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersaji Kota Tomohon Tahun Anggaran 2019 Berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Disamping itu, dia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Tomohon beserta Jajaran Pemerintah dan seluruh stakeholder Pemkot Tomohon.
“Tentunya karena upaya dan jerih payah kita bersama dalam peningkatan pengelolaan keuangan daerah ke arah lebih baik,” ucap Walikota.

Penghargaan Ini, lanjut dia, kami persembahkan untuk seluruh warga masyarakat Kota Tomohon yang kita cintai bersama. “Semoga kedepannya kita tetap terus mempertahankan trend yang baik ini, dan memicu kinerja kita semua untuk terus melaksanakan tugas kerja kita terutama dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi,” pungkasnya.

Tampak hadir para anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc MTh, dan jajaran pemerintah Kota Tomohon.

RedaksiLK