Penulis : Terry Wagiu

TOMOHON, – Beredarnya Pesan WhatsApp (WA) berisi dugaan tindak pidana, pencemaran nama baik terhadap Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Dr Rooije Rumende S.Si M.Kes akhir-akhir ini beredar di grup-grup, maupun pesan pribadi menuai tanggapan masyarakat di Kota Tomohon.

Tanggapan terhadap pesan WA yang sudah terlanjur tersebar itu, datang dari salah satu Toko Masyarakat Kota Tomohon, Noldy Kaunang. Menurutnya, pesan tersebut sudah dikategorikan pencemaran nama baik.

”Ini sudah pencemaran nama baik. Harus diklarifikasi dan ditelusuri siapa yang membuat narasi dan sumbernya dari mana,” ungkap Noldy yang diketahui sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kakaskasen tersebut kepada wartawan, Selasa (15/6/2020).

Menurutnya, ini merupakan hal serius yang harus diluruskan. Karena, dalam pesan tersebut ditujukan kepada para petinggi Daerah ini. ”Ya, dalam pesan ini, ditujukan ke Gubernur Pak Olly Dondokambey, Walikota Caroll Senduk dan Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut. Ini bukan main-main,” tegasnya.

”Sebagai masyarakat sekaligus pengurus LPM, saya meminta kepada pihak berwajib supaya jeli memproses kasus ini. Tangkap siapa dalang dari penyebar pesan tersebut. Karena, Rooije Rumende bukan seperti apa yang ditulis dalam pesan tersebut,” pintanya.

Diketahui, akhir-akhir ini beredar WhatsApp yang berisi: ”Slmt siang. Yth Bpk Olly Dondokambey SE Gubernur Sulut bersama Bpk Caroll J. A. Senduk SH Walikota dan Bpk Wenny Lumentut SE Wakil Walikota Tomohon. Info kepemimpinan DPD II LPM Kota Tomohon yg baru telah dilantik tgl 10 Juni 2021, Ketua Ibu Eni Maria Polii dan saya Wakil Ketua Julius Jotje Ering S. Pd. M. Pd. Dilantik kepengurusan yang baru sesuai surat DPP LPM RI dan Sk DPD I LPM Provinsi Sulut. Ketua yg lama Dr. Rootje Rumende M. Kes. M. Si secara konstitusi organisasi telah diberhentikan dari jabatan Ketua dan dicabut haknya dari kepengurus DPD II LPM Kota Tomohon karena melanggaran aturan dan tidak mempu mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yg sumbernya dari dana negara. Demikian, maka Ibu Eni Maria Polii sah dan ditugaskan melakukan pembaharuan kepengurusan sampai di Kecamatan dan Kelurahan sesuai aturan konstitusi organisasi LPM RI. Atasnya Trims”

Pesan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan ke Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, Walikota Tomohon Caroll Senduk SH dan Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut SE itu pun diakhiri dengan nama salah satu warga Kota Tomohon berinisial JJP.

Rooije Rumende, yang disebut melanggaran aturan dan tidak mempu mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang sumbernya dari dana negara dalam pesan itu mengaku tidak nyaman dengan tuduhan tersebut.

Alhasil, Dosen di salah satu universitas ternama di Kota Manado itupun melaporkan JJE warga Tomohon yang diduga menyebarkan pesan tersebut, Senin (14/6/2021) sekira pukul 17.30 Wita, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tomohon.

”Ya, saya melaporkannya ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib, yang membuat nama saya tercemar. Karena, saya tidak pernah melakukan itu,” ungkap Rooije.

Apalagi, kata dia, pesan WA itu ditujukan JJE kepada petinggi Daerah ini. Kejadian ini, menurut Rooije, sangat membuat dirinya tidak nyaman. ”Pesan itu ditujukan ke Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota. Saya mempunyai status pejabat publik ditempat saya bertugas sebagai ASN, apalagi saya sebagai mantan rektor UNSRIT,” tegasnya.

Dikatakan, masalah yang dipublikasikan itu sebenarnya sudah selesai. Sebab, laporan yang dilayangkannya tersebut sama persis dengan laporannya ke Polres Tomohon pada sekitar Februari 2021 yang dilakukan.

”Kasus serupa sudah pernah terjadi. Saya melaporkan oknum Ketua LPM Sulut yang menyatakan saya diberhentikan sebagai ketua LPM Kota Tomohon, karena saya tidak memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan negara/dana hibah tahun 2020 dari pemerintah Kota Tomohon,” benernya.

Masalah itupun, kata Roiije sudah selesai dengan pernyataan oknum ketua LPM Sulut berinisial FS yang telah membuat pernyataan tertulis dan dibacakan dihadapan penyidik, para wartawan, dan pengurus LPM Kota Tomohon pada tanggal 14 April 2021, dimana FS mengaku bersalah, minta maaf, dan tidak akan mengulangi lagi.

”Saya pikir masalah ini sudah selesai diwaktu itu, karena pengakuan FS disiarkan langsung oleh wartawan ke publik. Tapi, kenapa masalah pencemaran nama baik ini muncul lagi,” tukasnya.

Penulis: Terry Wagiu
Editor: SRM