MITRA, LiputanKawanua.com – Misi delapan warga Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) untuk membuat keributan kandas di tangan Resmob dan Sabhara Polres Minahasa Tenggara (Mitra), Sabtu (20/6/2020).

Ke delapan orang tersebut yakni, ET alias Win, ML alias Maik, SM alias Evy, JS alias Jon, FK alias Fen, ST alias Ser, AT alias An, dan KP alias Mei.

Dari informasi, delapan warga yang dilengkapi senjata tajam (sajam) tersebut hendak melakukan keributan di Kecamatan Ratatotok.

Beruntung, pergerakan delapan warga Tompaso Baru ini diinformasikan ke pihak Polres Mitra. Sekira pukul 18.00 Wita, Tim Resmob dan Tim Sabhara Polres Mitra, dipimpin Kasat Reskrim Polres Mitra, Iptu Muhammad Hasbi SIK, diterjunkan ke lokasi adanya sejumlah masyarakat Tompaso Baru yang dilengkapi sajam tersebut.

Kepada wartawan Hasbi mengatakan, tiba di lokasi, pihaknya langsung melakukan operasi terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas di lokasi itu.

“Sekira pukul 18.00 wita, kami mendapati mobil Jenis Avanza, bernomor Polisi DB 1903 AQ. Di dapam ada penumpang sebanyak delapan Orang yang lengkap dengan 10 buah senjata tajam jenis parang dari cakram dan pisau,” beber Hasbi.

Mantan Katim Maleo dan Kanit Buser Polres Bolaang Mongondow tersebut menambahkan, saat itu juga ke delapan warga tersebut langsung diamankan. “Ya, kami langsung lakukan introgasi dan mengamankan delapan warga tersebut bersama barang bukti,” tandasnya.

Sementara, Kapolres Mitra, AKBP Robby Rahadian SIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan 8 warga tersebut. “Mereka sudah diamankan ke Mapolres Mitra untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Delapan warga ini dikenakan UU Darurat Nomor 12, Tahun 1951, pasal 2,” tukasnya.

Penulis: Terry Wagiu