Penulis : Jesica Jes

TOMOHON, Liputankawanua.com —  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Divisi Sosialisasi SDM dan Partisipasi Masyarakat Stenly Kowaas beberkan tahapan penting sebelum kampanye pada Kamis (24/09/2020).

Proses tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota sudah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.

Komisioner KPU Kota Tomohon Divisi Sosialisasi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Stenly Kowaas mengatakan, setelah penetapan nomor urut, tahapan selanjutnya adalah masa kampanye.

“Setelah penetapan nomor urut, tahapan selanjutnya adalah masa kampanye, yang akan dimulai sejak 26 September sampai dengan 5 Desember 2020, atau selama 71 hari,” ungkap Kowaas.

Lanjut dia, sebelum memasuki masa kampanye, ada satu tahapan penting yang wajib dimasukan masing-masing Paslon. Yakni laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU.

RedaksiLK