SULUT, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut secara resmi menetapkan Olly Dondokambey – Steven Kandouw (ODSK) sebagai Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada tahun 2020.

Penetapan terhadap Paslon incumbent ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, Kamis (21/1/2021).

“Penetapan ini dilaksanakan setelah kami menerima surat dari KPU RI yang menyatakan berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi, Pilkada Provinsi Sulut tak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU),” jelasnya.

Sehingga menurutnya, berdasarkan aturan jika KPU harus melakukan penetapan paling lambat lima hari setelah MK memberikan pemberitahuan.

Selanjutnya KPU menyerahkan Berita Acara (BA) rapat pleno penetapan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulut Andi Silangen.

Kemenangan ODSK dalam pilgub Sulut setelah meraih 821.503 suara.

Rapat pleno dihadiri seluruh Komisioner KPU Sulut, Bawaslu dan Forkompinda. Selain itu Calon Wagub terpilih Steven Kandouw, Cawagub nomor urut 2 Hendri Runtuwene serta perwakilan Partai Politik.(mrc)