TOMOHON, LiputanKawanua.com – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tomohon terus berjalan. Tidak lama lagi akan memasuki tahapan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota pada bulan September mendatang.

Untuk kesuksesan Pilkada di Kota Religius ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persyaratan Calon Kepala Daerah, dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon, Kamis (6/8/2020) di Aula KPU Tomohon.

Ketua KPU Tomohon Drs Harianto Lasut MAP, dalam kegiatan itu mengatakan, sosialisasi ini penting untuk dilaksanakan agar Pilkada di Tomohon 2020 berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, berbagai persyaratan calon Walikota dan Wakil Walikota harus dipelajari oleh pengurus partai politik yang nanti akan mendaftarkan nama calon peserta Pilkada di KPU sebagai penyelenggara.

“Sosialisasi ini harus kita lakukan, agar ketika masuk pada tahapan pendaftaran nanti tidak terjadi kesalahan yang membawa kita ke masalah hukum,” ungkap Arie, sapaan akrab Lasut.

Sementara, Komisioner Bawaslu Tomohon, Irfan Dokal yang hadir membawakan materi dalam sosialisasi tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses tahapan Pilkada. “Ya, segala aturan dalam tahapan Pilkada 2020 harus di pahami oleh setiap pengurus parpol yang nantinya akan masukan nama calon. Berkas-berkas dan hal-hal lain harus sesuai aturan,” terangnya.

“Tentunya kami berharap, saat masuk dalam tahapan pendaftaran tidak terjadi kesalah sehingga bejalan dengan baik,” pungkasnya.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Komisioner KPU Tomohon Stenly Kowaas SP, Robby Golioth ST, Sekretaris KPU Tomohon Stella Sompe SH MH, Perwakilan Kesbangpol Tomohon, Perwakilan dari IDI, serta utusan Partai Politik yang ada di Kota Tomohon.

Berikut Video Liputan Kawanua di KPU Tomohon:

Penulis: Terry Wagiu