Penulis : Terry Wagiu

TOMOHON, — KPU Tomohon, menetapkan Caroll Joram Azarias Senduk S.H, dan Wenny Lumentut SE (CS-WL) ditetapkan sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tomohon yang dilaksanakan 9 Desember 2020 lalu.

CS-WL ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka, KPU Tomohon, yang dilaksanakan di Hotel Villa Emita, Kamis (21/1/2020).

“Tidak ada gugatan atau sengketa, sehingga saat ini KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon terpilih pada Pilkada 2020,” ungkap Ketua KPU Tomohon Harryanto Lasut MAP saat memimpin rapat tersebut.

Diketahui, Rapat Pleno Terbuka itu, digelar berdasarkan pasal 68 PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No. 9 Tahun 2020, tentang perubahan keempat atas peraturan komisi pemilihan umum No. 3 Tahun 2017, tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan Surat Keputusan KPUD Kota Tomohon No. 35/PL.07.7-Kpt/7173/Kota/1/2021 menyatakan, pasangan calon nomor urut 2 atas nama, Caroll Joram Azarias Senduk S.H, dan Wenny Lumentut SE yang diusung oleh PDIP dan Partai Gerindra memperoleh 43.611 suara.

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh, Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, Kajari Tomohon Immanuel Richendry Hot SH.MH, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH, Dandim 1302 Minahasa, serta undangan lainnya.***