Penulis : Terry Wagiu

MANADO, — Kartu tanda anggota (KTA) muda Jandry Kandores salah satu wartawan di media online fakta88.com dicabut Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut. Hal sebut dilakukan PWI lantaran Jandry dinilai menyalahi kode etik jurnalistik dalam tugas kewartawanan.

Hal itu diungkapkan Ketua PWI Sulawesi Utara (Sulut), Voucke Lontaan kepada wartawan Jumat (19/3/2021). Menurutnya, PWI dalam merekrut seorang wartawan menjadi anggota saat ini, dinilai dari kualitasnya, bukan kuantitas.

“Kalau seorang anggota PWI sudah jelas jelas melanggar kode etik jurnalistik, pasti kartu anggotanya dicabut atau keanggotaanya gugur,” ungkap Voucke.

PWI Sulut juga, lanjut dia, akan menyurat permohonan ke Dewan Pers tembusan PWI Pusat tentang pencabutan ID/sertifikat berkompeten yang diberikan kepada yang bersangkutan (Jandry Kandores-red).

Karena, Voucke menegaskan, seharusnya seorang wartawan anggota PWI yang sudah dinyatakan berkompeten saat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI memahami tentang kode etik jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugas.

Dijelaskannya, dalam materi UKW para wartawan dibekali dan diberikan pemahaman tentang KEJ. Misalnya, pada pasal 9 seorang wartawan harus memperkenalkan diri kepada narasumber dari media massa mana sebelum melakukan wawancara.

”Harusnya Jendry Kandores pemegang kartu anggota muda PWI Sulut, memahami hal itu (KEJ). Apalagi yang bersangkutan telah mengantongi ID berkompeten dari Dewan Pers,” terang Voucke.

Tapi ternyata, Voucke mengungkapkan, apa yang dilakukannya dalam tugas kewartawan sama sekali tidak memahami KEJ, bahkan telah terbukti hasil karya jurnalistiknya melanggar KEJ. ”Dengan dasar itu PWI mencabut kartu anggotanya, dan menyurati Dewan Pers mencabut ID/Sertifikat berkompeten kategori muda yang disandang Jendry Kandores,” beber wartawan bersertifikat Utama tersebut.

“Saya sudah laporkan perihal ini ke pengurus pusat, dan sudah berkoordinasi dengan Dewan kehormatan PWI Sulut, untuk memberikan sanksi organisasi,” tegasnya.

Ditambahkan, menjadi wartawan anggota PWI harus profesional dan tentu mematuhi KEJ. Bukan seenaknya membuat berita yang tidak sesuai aturan. ”Marwah PWI itu harus dijaga dan dilindungi. Lebih baik berikan sanksi kepada satu  anggota yang jelas-jelas melanggar KEJ, jangan sampai mencederai nama baik PWI yang berdampak pada anggota PWI lainnya,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya Jandry Kandores memberitakan terkait Gedung Balai Wartawan yang terletak di Jalan Sudirman Nomor 3 Manado telah dibisniskan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut selaku pengelola gedung.

Menurutnya, Voucke apa yang diberitakan wartawan online fakta88.com pada Kamis 18 Maret 2021, dengan judul “Gedung PWI Sulut Dibisniskan, Jandry Kandores: Itu Bahaya!” melanggar Kode Etik Jurnalistik.***