SULUT, liputankawanua.com – Kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada serentak tahun 2020 ini akan dikenakan sanksi tegas berupa denda dan Pidana.

Hal itu merupakan keputusan yang ditetapkan dalam rapat koordinasi (Rakor) antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polda, Kodam, Kejati dan Pemprov Sulut, Kamis (17/9/2020).

Anggota Bawaslu Sulut Mustarin Humagi menjelaskan rakor itu dalam terkait penerapan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanan pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dan wakil serta draft Peraturan Gubernur nomor 60 tahun 2020 yang mengatur sanksi administrasi pencegahan Covid-19.

“Prinsipnya kami ingin melihat sejauh mana terkait regulasi dan ketentuan untuk melakukan tindakan hukum tegas terhadap para pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan pada tahapan pilkada serentak serentak,” kata Mustarin.

Lanjutnya, disepakati pula beberapa hal penting, diantaranya kesepahaman terkait pemberian sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol covid-19 pada pelaksaan pilkada tahun 2020 disemua tahapan.

Kemudian sepakat membentuk tim satgas terpadu gabungan dalam rangka menegakan peraturan dan pemberian sanksi pelanggara covid-19. Kedua poin itu direncanakan dalam waktu dekat akan segera terbentuk. Untuk tim satgas nantinya dari kepolisian, Pol PP dan Bawaslu.

“Ketentuan pidana diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2018 tentang karantina pada pasal 93 serta UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah pada pasal 14 memuat tentang sanksi ancaman kurungan penjara dan denda bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat pilkada,” tambahnya.(mrc)