Penulis : Jesica Jes

TOMOHON, LiputanKawanua.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Harryanto Lasut menegaskan, uji publik DPS tingkat Kota harus dilakukan dalam rangka memberikan ruang tanggapan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pada Senin (28/09/2020) dihadiri Stakeholder, Liaison Officer (LO), serta Bawaslu.

Menurut Lasut, kegiatan ini dilakukan secara berjenjang, baik di tingkat kelurahan, kecamatan dan kota. “Uji publik ini harus dilakukan karena ketika penetapan Daftar Pemilih Tatap (DPT), semuanya sudah jelas,” katanya.

Dikatakan lagi, uji publik ini bukan hanya sebatas tatap muka, tapi menindaklanjuti tanggapan masyarakat yang sudah dilaksanakan ketika penetapan DPS. “Dan hasil penetapan DPS telah diumumkan oleh PPS di kantor-kantor keluaran se Kota Tomohon,” ungkap Lasut.

Terkait 73.409 DPS yang sudah ditetapkan, menurut dia, data tersebut bisa berkurang atau bertambah. “Data ini fluktuasi, bisa naik bisa turun, tergantung sosialisasi ke masyarakat,” kata Lasut.

Kedepan, dia berharap tak ada lagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT.  “Jika ada masyarakat yang belum terdaftar di DPS, silakan melaporkan ke PPS, nanti akan ditindaklanjuti,” tukasnya.

RedaksiLK