Penulis : Jesica Jes

TOMOHON, liputankawanua.com –Guna memaksimalkan pelaksanaan pencegahan, percepatan dan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Bunga. Eksekutif telah mengeluarkan Perwako Nomor 28 Tahun 2020. Yang secara keseluruhan mengatur soal, penerapan protokol kesehatan (Prokes,red) sekaligus sanksi yang diberikan kepada masyarakat. Apabila tidak mengaplikasikan aturan tersebut. Menopang cita-cita tersebut, DPRD Kota Tomohon pun saat ini tengah menggodok Ranperda Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 bersama instansi terkait.

“Sementara berjalan proses pembentukan produk hukum ranperda menopang Perwako Nomor 28 Tahun 2020. Yang menjadi penguatan di lapangan nantinya. Barusan kita juga tengah melakukan rapat bersama SKPD terkait. Intinya, kembali ke masyarakat, jika ingin cepat kondisi daerah normal. Disiplin dan patuh menjalankan Prokes, jadi solusi Satu-satunya saat ini,” ungkap Ketua Pansus Ranperda Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Jemmy Wewengkang, di sela rapat bersama instansi terkait, Selasa (10/11/2020), di Ruang Sidang DPRD Tomohon.

“Karena sekalipun dari sisi penegakan dan dukungan produk hukumnya. Kita sudah jor-joran, tapi masyarakat acuh tak acuh, susah juga kan,” tukas Wewengkang yang juga didampingi Sekretaris Pansus Stanly R Wuwung, ST

Turut hadir dalam kegiatan, para anggota pansus, Kapolres Tomohon AKBP Bambang A. Gatot, SIK, Mewakili Kajari James Pade,
Mewakili Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sulut DR Hendra Zakhawerus, SH, MH serta perangkat daerah terkait, Kadis Kesehatan dr Isye Liuw, Dirut RSUD Tomohon Simon Pati, Kaban BPBD Robby Kalangi, Kabag Hukum Denny Mangundap serta Kasat Pol PP Syske Wongkar.

Peliput: Terry Wagiu