MITRA, liputankawanua.com – Meski di ekonomi masyarakat memburuk akibat dampak pandemi Covid-19, masih ada saja oknum-oknum yang melakukan upaya pemiskinan di Sulawesi Utara (Sulut).

Seperti yang dilakukan HS alias He (40) warga desa Tatengesan Satu, Kecamatan Posumaen, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulut. Dirinya harus diamankan Tim Buser Resmob Polres Mitra karena diduga sebagai bandar Togel, Minggu (31/5/2020).

Penangkapan terhadap pelaku upaya pemiskinan tersebut berdasarkan laporan warga melalui pesan Whatsapp yang merupakan call center Sat Reskrim Polres Mitra.

Menanggapi informasi tersebut, Tim Buser Mitra yang dikomandani, Bripka Ronald Tampomuri langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Ya, kami melakukan penyelidikan mengenai adanya aktivitas judi Togel tersebut di wilayah hukum Polres Mitra. Ternyata memang benar ada,” ungkap Roland, kepada wartawan.

Pihaknya pun melakukan pengembangan. Alhasil, identitas bandar judi tebak angka tersebut dikantongi dan langsung melakukan penangkapan. “Kami mengamankan HS alias He, di kediamannya di Desa Tatengesan Satu. Ditangan pelaku, kami menemukan barang bukti yaitu, uang tunai sebesar 5 Juta seratus ribu rupiah, 4 lembar kertas berisi tulisan, 1 buah buku rekapan pasangan angka, serta 1 buah kalkulator,” tukas Roland yang diketahui adalah Kanit Buser Polres Mitra tersebut.

“Bandar togel tersebut bersama barang bukti telah kami amankan di Polres Mitra,” tukasnya.

Sementara, Kapolres Mitra AKBP Robby M Rahardian SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Mitra IPTU Muhammad Hasbi SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya, HS saat ini masih berada di Polres Mitra. Selanjutnya akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tukasnya.

Editor: Terry Wagiu