Penulis : Terry Wagiu

Melihat situasi sudah tidak dapat dikendalikan, warga setempat langsung datang untuk menenangkan. Setelah melakukan perbuatan tersebut Evan melarikan diri.

Kejadian itu pun dilaporkan masyarakat ke pihak kepolisian, sekira Pukul 09.30 Wita, Tim Totosik bersama Tim Macam (Unit Resmob) Polres Tomohon turun ke Tempat Kejadian Perkara, mendapati korban dan kaca rumah yang sudah hancur.

Dua Tim anti penganiayaan itu melakukan interogasi terhadap korban bersama orang tua pelaku. Sayangnya, pelaku sudah melarikan diri.

Usai melakukan penyelidikan, sekira pukul 10.30 Wita, Tim Totosik dan Resmob Polres Tomohon pun mendapatkan informasi bahwa, pelaku bersama dengan lelaki LR melarikan diri ke Kelurahan Woloan Dua, kompleks lapangan.

Tim Totosik bersama Tim Macan langsung bergerak ke lokasi tersebut. Sekira pukul 11.00 Wita, dua Tim andalan Polres Tomohon tersebut berhasil mengamankan pelaku di rumah temannya, di Woloan Dua.

BACA JUGA: Keroyok Orang Tak Bersalah, Totosik Polres Tomohon Ciduk 3 Pemuda

BACA JUGA: Bulan Ramadhan, Sat Reskrim Polres Tomohon Razia 4 Tempat Hiburan

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, membenarkan adanya kejadian dan penangkapan terhadap lelaki Evan tersebut. “Ya, pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” singkat Arian.

Diketahui, akibat perbuatan tersebut, korban perempuan DP mengalami memar di bagian wajah sebelah kanan dan paha kaki kiri. Kaca rumah pecah.