Kemudian, lanjut dia, AT yang diduga adalah mucikari prostitusi online tersebut, menakut-nakuti korban dengan cara menusuk-nusukan pisau tersebut ke bagian tubuh korban. “Namun tidak mengakibatkan luka,” jelas Katim.

BACA JUGA: Ribut Pakai Sajam di Depan Gereja Baitani Matani Tomohon, Alex Diciduk Tim TEKAB 35

Saat mendapat keterangan, TEKAB 35 Polres Tomohon melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa, pelaku yang diduga adalah mucikari prostitusi online tersebut melarikan diri ke Kota Manado.

“Pada hari ini, Minggu (17/7/2022), kami mendapatkan informasi pelaku berada di Rumah temannya di Kelurahan Tumatangtang Satu,” ujarnya.

Pihaknya pun bergerak ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan.

“Kami juga melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti, senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di bawah karpet mobil,” terangnya.

BACA JUGA: Pria Kinilow Satu Bonyok Dianiaya, Tim TEKAB 35 Polres Tomohon Ciduk 3 Pelaku

Dia (AT-red) mengakui, pisau tersebut adalah pisau yang digunakannya untuk mengancam korban. “AT mengungkapkan bahwa dia melakukan perbuatan tersebut karena tidak senang dituduh sering mencuri uang korban,” jelas Yanny.

AT diduga adalah Mucikari Prostitusi Online

“Dari hasil interogasi awal juga, diketahui bahwa hubungan antara keduanya adalah, lelaki AT diduga merupakan germo atau mucikari. Sedangkan korban diduga PSK prostitusi online lewat aplikasi MiChat,” pungkas Yanny Watung.