Penulis : Terry Wagiu

TOMOHON, – Polres Kota Tomohon, Polda Sulawesi Utara (Sulut), mengamankan 162 liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus tidak berizin, Kamis (22/7/2021) di Kelurahan Pinaras, Kecamatan Tomohon Selatan.

Ratusan liter Cap Tikus milik JRT alias Heski warga Kelurahan Pinaras tersebut, diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon yang tergabung dalam satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Ops Pekat Samrat 2021.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH, melalui Kabag Ops Kompol Temmy Toni SIK selaku Karendalops Pekat Samrat 2021 menjelaskan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan tugas.

“Sasaran operasi ini meliputi Minuman Keras, Toto Gelap (Togel), Street Crime, Premanisme, Sajam, Balap Liar, Pelanggar Lalin, Pornografi dan Pelanggar aturan Covid-19,” ungkap Temmy.

Pihaknya mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar dapat mendukung pelaksanaan operasi Pekat Samrat 2021 ini. “Sehingga nantinya tidak ada lagi, oknum-oknum yang kami amankan, terkait sasaran dari operasi yang kami laksanakan,” jelasnya.

“Kami juga mengharapkan kepada masyarakat, agar dapat memberikan informasi kepada kami jika menemui, mengetahui adanya kegiatan yang menjadi sasaran operasi Pekat Samrat 2021 Polres Tomohon. Supaya bisa kami tindaklanjuti,” tukas Temmy.

Penulis: Terry Wagiu