SULUT, liputankawanua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Sosialisasi Perbawaslu nomor 4 tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lanjutan dalam kondisi Bencana Non Alam Covid-19, Rabu (23/9/2020).
Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu ketika membuka sosialisasi itu mengatakan setelah dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) 21 September 2020 antara Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu dan DKPP RI mengenai lanjutan Pilkada 2020 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Bawaslu hadir melakukan pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses dengan mematuhi Perbawaslu nomor 4 Tahun 2020.
“Bagi Bawaslu Hukum yang tertinggi adalah keselamatan rakyat”, tukas putra tanah Porodisa ini.
Bahkan Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sulut ini menegaskan meski sanksi dalam Perbawaslu tersebut hanya berlaku bagi pengawas pemilu. Hal itu membutikan komitmen Bawaslu bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan tetap berpegang pada protokol kesehatan.
“Laporkan jika menemukan adanya jajaran Bawaslu yang tidak menaati protokol kesehatan dan akan kami berikan sanksi,” tegas Pangellu.
Sosialisasi dengan menghadirkan Prof DR Abdurahman Conoras SH MH sebagai narasumber dihadiri Liaison Officer (LO)/ penghubung Parpol, Tokoh Pemuda dan Masyarakat serta Panwascam se Minahasa Utara. Sedangkan dari Bawaslu Sulut ikut pula hadir pimpinan Awaludin Umbola, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Yenne Janis.(mrc)