Penulis : Terry Wagiu

SULUT, liputankawanua.com — Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu mengatakan, jika memang pelaksanaan Pilkada serentak tepatnya tahapan Pemunguntan dan Perhitungan Suara pada bulan Desember 2020 mendatang. Maka, tahapan lain yang sempat terhenti akibat pandemi Covid-19 sudah harus dimulai bulan Juni.

Karena, dikatakan Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi ini dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 tentang Pilkada tidak mengatur soal kepastian waktu pelaksanaan. Melainkan hanya ada dalam rapat bersama antara DPR, KPU dan Bawaslu soal opsi pelaksanaan pada  9 Desember 2020.

“Terbitnya Perppu tersebut diperlukan tindaklanjut soal penegakan hukum dari pelaksnaan Pilkada. Sehingga juga bisa   memberi kepastian soal lanjutan pelaksanaan tahapan dalam Pilkada,” tambah Pangellu dalam diskusi online bertajuk Perppu nomor 2 tahun 2020 Kepastian Hukum yang Belum Pasti, Kamis (14/5/2020).

Lanjut Pangellu, soal kepastian pelaksanaan dalam Perppu masih bergantung kepada status pandemi Covid-19. Sehingga kini pelaksanaan Pilkada tergantung status kapan berakhirnya pandemi Covid-19 melanda bangsa ini.

Sehingga Putra Porodisa ini menambahkan bahwa ada beberapa hal penting dalam Perppu yang harus dipahami bersama sebagai sebuah respons hukum dalam pelaksanaan dan pengawasannya. Dimaksudnya yaitu mengenai alasan penundaan Pilkada yang mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016, tidak ada penundaan Pilkada disebabkan bencana non alam, yang ada adalah pemilihan susulan.

“Jika melihat pasal 120 dan 121 UU tersebut menjelaskan bahwa penundaan sifatnya parsial atas dasar usulan dari Kabupaten kepada Provinsi untuk Pemilihan Gubernur, serta pemilihan Bupati atau Walikota berdasarkan usulan dari panitia pemilihan kecamatan (PPK),” jelasnya dalam diskusi yang digelar Bawaslu Sulut bersama UKI Tomohon.

Sehingga menurut Pangellu, kini perlu dipahami bersama soal kondisi darurat sekarang ini. Maka diskresi KPU langsung dengan penundaan Pilkada berdasarkan SK 179 tentang penundaan tahapan Pilkada tahun 2020. Keputusan tersebut diambil menyusul perkembangan penyebaran Covid-19 yang oleh pemerintah Indonesia telah menetapkannya sebagai bencana Nasional.

Oleh karena itu mantan Jurnalis senior ini mengatakan bahwa Pilkada bisa saja dihelat Desember 2020. Namun bisa juga sesudah itu jika  mengacu pada penjelasan Pasal 201 huruf (a) ayat 3 dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020.

Sementara Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan penundaan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 terkait dengan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19). Itu sudah dibahas bersama dengan pemerintah sebelum keluarnya Perppu Nomor 2 tahun 2020.
“Dari aspek penundaan Pilkada 2020 karena dampak dari Covid-19, secara formal mendapatkan legitimasi dari pihak-pihak terkait. Hanya saja substantani dari penundaan Pilkada tersebut soal tata caranya,” ujarnya.

Pimpinan Bawaslu RI Fritz Siregar menuturkan Perppu Nomor 2 tahun 2020 sudah memiliki kepastian hukum. Namun diperlukan revisi terhadap Peraturan KPU yang mengatur tentang Pilkada. Karena dalam perspektifnya, Perppu ada kepastian hukum dalam menjalankan Pilkada dan pengawasannya.

Dekan Hukum UKI Tomohon Jantje Suoth menambahkan bahwa kepastian hukum dari Perppu tersebut mesti direspons dengan aturan-aturan pendukung dari penyelenggara dan pengawas yang bisa memberi jaminan kepastian hukum dari pelaksaan Pilkada tersebut.(mrc)