Penulis : Jesica Jes

SULUT, liputankawanua.com – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) diminta untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai regulasi atau aturan yang ada. Hal itu disampaikan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu.
“Jalankan tugas serta tanggungjawab anda sesuai regulasi yang ada, dan itu wajib dilakukan,” tegas Pangellu dihadapan personel Panwaslucam se Kabupaten Minut, Kamis (6/8/2020).
Lanjut Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi ini, ketika melakukan supervisi dan monitoring terhadap kerja pengawasan yang dilakukan Pengawas Kelurahan dan Desa dalam tahapan Pencocokan dan Penelitian Coklit (Coklit) data pemilih. Kiranya Panwaslucam juga ikut melakukan pengawasan, bukan hanya sekedar mendampingi. Karena dalam pengawasan pada tahapan Coklit ini ada banyak hal teknis yang akan ditemui di lapangan. Misalkan warga yang sudah meninggal masih tercatat. Selanjutnya warga sudah berpindah tempat tinggal sehingga sulit ditemui.
“Ketika melakukan pengawasan harus cermat dan teliti. Tentunya juga harus mengantongi bukti valid yang kemudian dilakukan koreksi kepada petugas Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP),” tambah putra Tanah Porodisa ini. Bukan saja itu, Pangellu mengingatkan juga jika ada hal yang kurang dipahami agar segera konsultasikan ke tingkatan teratas. Supaya nanti hanya asal mengolah data atau informasi yang akhirnya merusak integritas sebagai pengawas. Jika demikian maka hal itu sangat fatal.
Mantan Jurnalis ini pun mengingatkan soal protokol kesehatan Covid-19 ketika menjalankan tugas. Karena hal itu juga merupakan hal penting ketika pada kondisi saat ini.(mrc)