TOMOHON, liputankawanua.com –Guna mengebut rampungnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah, SE didampingi Sekretaris DPRD F.F Lantang, S.STP memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka, mendengarkan tanggapan dan jawaban fraksi terhadap pendapat wali kota mengenai payung hukum. Pemberlakuan Perwako Nomor 28 Tahun 2020, tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dan disiplin Covid-19 di Kota Bunga, akhir pekan lalu, di Ruang Sidang DPRD Tomohon.

Paripurna diawali dengan mendengarkan tanggapan dan atau pendapat seluruh fraksi-fraksi.

Usai mendengarkan tanggapan dan jawaban fraksi – fraksi, dilanjutkan dengan Rapat Pemilihan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Yang disepakati bersama diketuai oleh Jimmy S. Wewengkang dari Fraksi Golkar, Wakil Ketua Hudson D.N Bogia dari Fraksi PDIP. Sementara Sekretaris diberikan kepada Stanly R. Wuwung, ST dari Fraksi Restorasi Nurani.

Atas terbentuknya pansus, Ketua DPRD Djemmy Sundah SE berharap, kiranya pansus yang telah di bentuk dan disahkan dalam rapat paripurna . Dapat melaksanakan tugas dengan baik dan supaya segera dibuatkan surat keputusan DPRD untuk pembentukan pansus ini.

“Kiranya Pansus yang sudah terbentuk, dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Lebih lagi mempercepat pembahasan ranperda,” ujar Sundah.

Turut hadir dalam paripurna ini, Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA, Anggota DPRD Tomohon, Sekretaris Kota H.V Lolowang, M.Sc, Direktur RSUD Tomohon dr. Simon F. M. Pati, SH. MARS serta jajaran Pemkot Tomohon.

Peliput: Terry Wagiu