Penulis : Jesica Jes

TOMOHON, LiputanKawanua.com — PDP perempuan (54) Ber-KTP Tondano-Minahasa
beragama Muslim meninggal di salah satu RS dikota Tomohon hari ini Jumat, 29 Mei 2020, sekitar pukul 03:00 Wita.

Setelah dikoordinasikn dengn pemerintah setempat, alma tidak dapat dimakamkan dikab Minahasa. Untuk itu demi alasan kemanusiaan pemerintah kota Tomohon, atas koordinasi yg baik bersama danramil Tomohon, camat Tomohon tengah, Polri, pengurus masjid Tomohon memakamkan PDP tersebut.

Alm dimakamkan di TPU muslim Tomohon menggunakan protokol pemakaman covid 19 pada sekitar pukul 09.00 pagi ini. “Demi alasan kemanusiaan, pemerintah kota tomohon memakamkan pasien ini dengan menggunakan protokol covid 19 yg tentunya didalamnya konsekuensi menggunkn anggaran penanganan covid 19 di kota Tomohon,” beber Assisten satu Kota Tomohon Toar Pandeiroth, S.Pd. MM.

Pandeiroth berharap kiranya ke depan pihak yang bertanggung jawab utk memakamkan warga yang bersangkutan dapat memperhatikan salah satu tugas utama pemerintah. “Tentunya dengan Sosial Kemasyarakatan yang didalamnya proses pemakaman  protokol covid bagi warga masyarakat yang meninggal,” pungkas Pandeiroth.

RedaksiLK