Penulis : Redaksi

TOMOHON, – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, sementara berproses di Polres Tomohon. Dari informasi, pelaku yakni NP alias Openg (27) Tahun, pria asal Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) sudah ditahan dan sementara dalam penyidikan.

“Ya, sudah sementara di proses. Saat ini dalam tahap Penyidikan. Untuk tersangkanya sudah ditahan,” ungkap Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, kepada wartawan media ini, Senin (10/5/2021) baru-baru ini.

Menurutnya, untuk terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak berusia 7 Tahun di Kecamatan Tomohon Timur itu, terjerat pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Perkosa Bocah 7 Tahun, Pria Asal Tomohon Ditembak Tim Totosik

BACA JUGA: Bocah 7 Tahun di Tomohon Yang Diperkosa Nopeng 17 Hari Lalu, Masih Dalam Perawatan

Namun, kata dia, alternatifnya juga bisa disangkakan dengan pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak. “Untuk pasal 82, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun, serta denda uang 300 juta,” tukas Bambang.

Diketahui, kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Tanggal 19 April 2021 malam hari sekira Pukul 7:00 Wita. Selesai melakukan perbuatannya, terduga pelaku melarikan diri dengan berpindah-pindah.

Namun, Nopeng berhasil tangkap Tim Totosik Polres Tomohon, Kamis (6/5/2021) sekira Pukul 01:30 tengah malam, di salah satu Kelurahan di Kecamatan Tomohon Selatan.

Dari introgasi awal, terduga mengakui perbuatannya. Dia juga mengakui perbuatan tersebut dilakukannya lantaran dipengaruhi minuman keras.***