MINAHASA – Pemkab Minahasa siap mengucurkan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik senilai Rp 1.4 miliar. Dana hibah itu diberikan kepada 7 partai politik dan akan direalisasikan tahun ini.

Adapun PDI-P menjadi partai yang paling banyak mendapatkan dana bantuan keuangan karena meraih suara terbanyak pada pemilu 2019.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Minahasa, Ir Yanny Moniung melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri), Denny Kojansow SIP mengatakan, dana tersebut, bersumber dari APBD, dan akan dibagikan ke tujuh Parpol dengan nominal berbeda-beda.

“Setiap Parpol akan menerima sesuai dengan jumlah kursi di dewan. Sedangkan nominal yang akan diterima, sesuai dengan jumlah suara sah di kali Rp 7.000 per suara,” kata Denny Kamis (26/1/23).

Namun begitu, semua Parpol yang menerima bantuan ini, wajib memasukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun sebelumnya. Sedangkan batas pemasukan LPJ di minggu kedua tahun berjalan. Dan bagi Parpol yang terlambat memasukan LPJ, tentunya ada catatan dari Kesbangpol.

“Saat ini tujuh Parpol sudah memasukan laporan pertanggungjawaban. Dan LPJ nya semuanya sudah lengkap,” ungkapnya.

Lanjut Denny menjelaskan, setelah memasukan LPJ, pihaknya akan meneruskan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk dilakukan pemeriksaan.

“Jika sudah ada hasil pemeriksaan BPK, baru bisa mengajukan pencairan dana hibah di Bulan Maret. Sedangkan untuk pencairan hanya satu kali saja. Kecuali laporan pertanggungjawaban dibagi menjadi dua tahap,” jelasnya.

Kojansow juga menjelaskan, untuk penggunaan dana hibah Parpol, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018.

“Presentase penggunaan dana hibah Parpol, 60 persen digunakan untuk pendidikan politik, dan 40 persen sekretariat,” pungkasnya.

Dana hibah Parpol selama tiga tahun berturut-turut:

  1. Tahun 2021 berjumlah Rp 500 juta (Setiap suara sah mendapat Rp 2.464/suara)
  2. Tahun 2022 berjumlah Rp 1,4 Miliar (Setiap suara sah mendapat Rp 7.000/suara)
  3. Tahun 2023 berjumlah Rp 1,4 Miliar (Setiap suara sah mendapat Rp 7.000/suara)

Berikut ini rincian parpol penerima dana hibah beserta nominalnya:

  1. GERINDRA Rp 108.388.000
    (15.485 suara sah)
  2. PDIP Rp 663.509.000
    (94.788 suara sah)
  3. GOLKAR Rp 203.917.000
    (29.131 suara sah)
  4. NASDEM Rp 142.579.000
    (20.367 suara sah)
  5. PERINDO Rp 83.727.000
    (11.961 suara sah)
  6. HANURA Rp 54.600.000
    (7.800 suara sah)
  7. DEMOKRAT Rp 143.878.000
    (20.554 suara sah)
  8. Total Rp 1.400.588.000

Sumber : Kesbangpol Minahasa