Penulis : Terry Wagiu

TOMOHON, — Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon yang terus mensosialisasikan tentang aturan Protokol Kesehatan (Prokes), terkait penanganan masalah Pandemi Covid-19 dipertanyakan.

Aturan penanganan Covid-19 di Mall Pelayanan Publik (MPP), Wale Kabasaran, yang harus di rapid sebelum masuk ke kantor itu, seperti dilanggar sendiri oleh Pemkot yang notabenenya mengeluarkan aturan tersebut.

Pasalnya, puluhan warga yang sebelumnya antri diperbolehkan masuk di MPP meski tidak menjalani Rapid Test akibat ketiadaan Tenaga Kesehatan (Nakes), Senin (15/3/2021). Hal itupun dianggap Pemkot sudah mengangkangi aturan yang sudah dikeluarkan sendiri.

BACA JUGA: NaKes Untuk Rapid Test Tidak Ada, Puluhan Warga Tomohon Tak Bisa Masuki MPP

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tomohon dr Deesje Liuw M.Biomed ketika dikonfirmasi mengenai ketiadaan Nakes di Mall Pelayanan Publik mengaku, untuk hari ini pihaknya kehabisan tenaga. “Saat ini mereka ada di Auditorium Bukit Inspirasi (ABI) mengikuti acara dari Sinode,” singkatnya.

Menanggapi itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Jemmy Ringkuangan AP M.Si, kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya sebagai pemerintah harus melayani permintaan masyarakat. “Permintaan pelayanan harus dilakukan, tapi tanpa mengabaikan tugas dan fungsi (Tusi),” singkat mantan Ketua KNPI Kabupaten Minahasa itu.

Hal tersebut pun mendapat tanggapan keras dari mantan anggota DPRD Tomohon dua periode dari partai PDIP, Harun Lululangi. “MPP untuk melayani masyarakat, kalau harus ada rapit baru masyarakat boleh masuk MPP maka tidak boleh ada alasan kurang petugas di sana,” ungkapnya.

“Ini sangat merugikan masyarakat dan tidak mendukung kebijakan pimpinan,” tegas mantan Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kota Tomohon tersebut.

Sementara, Tokoh masyarakat Kota Tomohon, Tonie Pandeirot mengungkapkan, harusnya Pemkot Tomohon menjaga kepercayaan masyarakat. “Ini menurut saya hal yang serius. Masalahnya pemerintah yang mengeluarkan aturan, kog malah pemerintah yang mempersilahkan masuk warga ke MPP tanpa di Rapid,” ucapnya.

“Jika pemerintah melanggar aturan yang dikeluarkan sendiri, jangan mengharapkan lebih kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19,” tegas mantan Sekretaris KNPI Tomohon tersebut.

Baiknya, Topan (panggilan akrab Tonie) menambahkan, pemerintah Kota Tomohon tidak memfokuskan Nakes di Auditorium Bukit Inspirasi (ABI) Tomohon. “Pemerintah memang wajib membantu kegiatan organisasi masyarakat ataupun keagamaan. Tapi jangan sampai mengganggu jalannya pemerintahan, apalagi pelayanan di MPP yang diketahui banyak mengurus dokumen-dokumen penting,” tukasnya.

Diketahui, Senin (15/3/2021) dari pukul 08:00 Wita hingga sekira pukul 10:30 wita, pelayanan di MPP Wale Kabasaran sempat tersedat lantaran tidak adanya Nakes yang biasanya bertugas melaksanakan Rapid Test di kantor itu.

Namun akhirnya, sekira pukul 11:00 Wita, Pemkot Tomohon memperbolehkan puluhan warga masuk mengurus dokumen meski tanpa dilakukan Rapid Test.

Diketahui, Pemkot Tomohon sebelumnya mengeluarkan aturan tentang pelayanan di Mall Pelayanan Publik. Masyarakat yang mengunjungi kantor di MPP diharuskan untuk di Rapid sebelum masuk.***