Penulis : Terry Wagiu

TOMOHON, – Pemkot Tomohon melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Tomohon, yang digelar di Aula BPKPD Kota Tomohon, Rabu (25/11/2020).

Walikota Jimmy Feidie Eman SE.Ak CA yang menghadiri kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi sudah sejauhmana pencapaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada masing-masing Kelurahan sampai dengan tanggal 24 November 2020.

“Pajak daerah memiliki peranan penting dalam membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah. Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak (taxing power),” jelasnya.

Masa jatuh tempo PBB adalah 30 November 2020, sehingga diingatkan kepada seluruh Camat dan Lurah untuk dapat mengevaluasi juga capaian PBB di wilayah masing-masing dan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah jika menemui kendala-kendala di lapangan.

“Saya berharap para lurah dengan dipantau langsung oleh masing-masing Camat untuk dapat menggenjot capaian pajak yang ada, sehingga melalui upaya masing-masing dapat berkontribusi kepada pendapatan daerah yang sepenuhnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat juga,” tukasnya.

Turut hadir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Gerardus Mogi, narasumber mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon Kepala Sub Pengukuran dan Pemetaan Sandar Tutuk Pridawa dan peserta Para Lurah se- Kota Tomohon.***