TOMOHON, liputankawanua.com – Guna menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) RI, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mengimbau agar warga mematuhi dan mengikuti arahan dalam surat tersebut, terkait Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga (RT), dari penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tomohon John ES Kapoh menerangkan, dari Surat Edaran nomor : SE.2.MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tanggal 24 Maret 2020 ini, menjelaskan bahwa pada fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan berbagai langkah.

Yakni, Melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan, Mengangkut dan atau memusnahkan pada pengelolaan limbah B3 yakni fasilitas insenator atau autoclave.

“Juga, Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati simbol ‘beracun’ dan label limbah B3 yang selanjutnya disimpan dalam penyimpanan sementara limbah B3,” terangnya, Kamis (26/3) 2020.

Sedangkan, lanjut Kapoh, untuk penanganan sampah rumah tangga yang bersumber dari masyarakat, pengelolaannya ada empat macam. Yaitu, Limbah alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan baju pelindung diri yang berasal dari rumah tangga, untuk dikemas tersendiri dengan wadah yang tertutup yang bertuliskan limbah infeksius untuk mempermudah pemilahan oleh petugas kebersihan dari DLH Kota Tomohon, melakukan pengambilan dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan.

Kedua, dalam upaya mengurangi timbulan sampah maka kepada masyarakat yang sehat untuk menggunakan masker guna ulang yang dapat dicuci setiap hari. Ketiga, masyarakat yang sehat dan menggunakan masker sekali pakai (Disposal Mask) diharuskan untuk merobek, memotong atau menggunting masker tersebut dan dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah untuk menghindari penyalahgunaan.

“Yang keempat, Pemerintah Kota Tomohon menyiapkan tempat sampah limbah bahan beracun dan  berbahaya (LB3) khusus masker, sarung tangan, dan baju pelindung diri di titik-titik sekitar lokasi penempatan tempat cuci tangan umum yang telah disediakan,” pungkasnya.

Peliput: Terry Wagiu