TOMOHON, LiputanKawanua.com – Penggunaan dana yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di Kota Tomohon senilai 48 M yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dan pergeseran kegiatan APBD 2020 saat ini sementara diawasi oleh Inspektorat, unsur Forkopimda, BPKP Perwakilan Sulawesi Utara, dan DPRD Kota Tomohon. Rabu, (10/06/2020).

Sekretaris Daerah, Bpk. Ir. Harold Lolowang. MSc berkata setelah penyerahan telah dilaksanakan dua kali rapat pembahasan TAPD bersama dengan Banggar. Rapat pembahasan terakhir TAPD dengan Banggar termasuk Pimpinan Dewan pada tanggal 4 Juni 2020.

Sementara itu,Kaban Keuangan, Bpk. Drs. Gerardus Mogi berkata sampai sejauh ini anggaran 48 M tersebut belum terserap secara keseluruhan. “Yang terserap sejauh ini sebagian besar baru bersumber dari anggaran pergeseran kegiatan yaitu Dana Insentif Daerah (DID) yang memang bisa dibelanjakan untuk penanganan Covid-19 dan yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) belum terserap,” bebernya.

Penggunaan anggaran antara lain meliputi bantuan sembako tahap I dan II, penanganan Covid-19 pada Dinkes dan Rumah-rumah sakit, operasional pemakaman Covid-19, yang di dalamnya ada santunan duka bagi ahli waris pasien yang meninggal dan dimakamkan sesuai protokol Covid-19 sebesar 6 juta rupiah.

Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE, Ak, CA pun berkata bahwa setiap penggunaan anggaran didampingi dan diawasi ketat oleh Inspektorat, unsur Forkopimda, BPKP Perwakilan Sulawesi Utara, dan DPRD Kota Tomohon.

“Termasuk di dalamnya SOP penyaluran bantuan sembako pada tahap I dan II yang sudah tersalur semuanya, mulai dari teknis pengukuran sampai dengan data penerima dan teknis penyaluran,” pungkasnya.

RedaksiLK