TOMOHON, LiputanKawanua.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Harryanto Lasut, memberikan usulan bagi peserta Bapaslon yang akan menerima berita acara penetapan dan pengundian nomor urut bakal pasangan calon (Bapaslon) hanya dibatasi 10 orang dalam rangka menjalankan protokol kesehatan secara ketat, saat Rakor pada Senin (21/09/2020).

Hal itu disepakati bersama KPU, Bawaslu, Bapaslon, TNI-Polri serta instansi terkait dalam rapat koordinasi (Rakor) pengamanan, tahapan penetapan dan pengundian nomor urut, di Aula Kantor KPU Kota Tomohon, Selain itu, yang utama adalah wajib menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Kemudian jumlah peserta Bapaslon dibatasi hanya 10 orang.

Sementar itu, Komisioner KPU Tomohon Divisi Teknis Penyelenggaraan Robby Golioth, ikut menyinggung masalah ketidakpatuhan Bapaslon dalam menjalankan komitmen yang telah dibangun bersama penyelenggara. Dimana saat pendaftaran Bapaslon pada tanggal 4-6 September lalu, terjadi arak-arakan massa pendukung.

“Ini menjadi sorotan nasional, kesepakatan itu sudah ada di poin 16 (PKPU Nomor 10 Tahun 2020). Kami sudah mengimbau untuk tidak melakukan arak-arakan sebelum dan sesudah pendaftaran. Makanya kami selalu meminta ke bakal pasangan calon agar menjalankan setiap tahapan sesuai kesapakatan yang disepakati,” tuturnya.

Sementara, Komisioner KPU Tomohon Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Stenly Kowaas, menyebutkan setiap kegiatan dalam tahapan demi tahapan, berpotensi menjadi ruang penyebaran Covid-19. Sehingga bisa membahayakan diri sendiri dan bagi orang lain.

Karena itu, upaya pencegahan dengan menaati protokol kesehatan menjadi kunci penting yang harus diperhatikan penyelenggara pemilu, paslon dan tim, serta seluruh masyarakat.

“Karena itu, kami KPU meminta pemerintah kelurahan dan para stakeholder lainnya untuk membantu menginformasikan secara luas tentang hal ini. Misalnya, untuk kegiatan pasangan calon seperti pengundian nomor urut, tidak perlu warga datang dan kumpul-kumpul di kantor KPU. Karena setiap kegiatan, kita selalu menyiarkannya secara online, ada siarang langsung dari akun Facebook KPU,” kata Kowaas.

Untuk diketahui, tahapan penetapan paslon akan digelar Rabu (23/9) hari ini. Agenda ini akan diikuti dengan pencabutan nomor urut paslon.

RedaksiLK