SULUT, LiputanKawanua.com – Seluruh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dari berbagai tingkatan dilarang untuk memberikan dukungan terhadap pasangan Bakal Calon (Balon) perseorangan.

“Kami sudah mendapat informasi jika ada penyelenggara Pemilu yang masuk dalam daftar pendukung pasangan Balon perseorangan. Itu tidak bisa,” tegas Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu, Minggu (5/7/2020).

Bahkan dikatakan Pangellu jika hal serupa tak menutup kemungkinan terjadi di lokasi berbeda. Mengingat saat ini Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Manado dan Tomohon sementara tahapan verifikasi faktual dukungan Balon perseorangan.

Oleh karenanya mantan Jurnalis ini meminta kepada seluruh pengawas di jajaran Bawaslu Sulut untuk mencantumkannya dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) jika mendapati hal seperti itu. Karena tindakan itu sangat jelas tidak diperbolehkan lantaran melanggar aturan.

Bahkan Pangellu menghimbau kepada masyarakat jika mendapati hal serupa tak segan segera melaporkan ke jajaran Bawaslu. Entah Bawaslu Provinsi, Kabupaten/ Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) serta Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).

“Jika memang terbukti akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Yang jelas penyelenggara dilarang memberikan dukungan, ada sanksinya,” tegas putra tanah Porodisa ini.(mrc)