Penulis : Terry Wagiu

MANADO, — Malang nasib Jingga (bukan nama sebenarnya) remaja asal Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Betapa tidak, wanita cantik berumur 17 Tahun itu menjadi korban birahi MM (32) yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri.

Sadisnya, aksi persetubuhan yang dilakukan sang ayah tersebut sudah terjadi selama 3 Tahun sejak 2017 yang lalu.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (10/02/2020) menerangkan, peristiwa ini terbongkar ketika korban yang masih berstatus pelajar ini, menceritakan kejadian tersebut kepada wali kelasnya di sekolah.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Ya, korban saat itu akan meminjam uang untuk pulang ke tempat tinggal ibu kandungnya di Ternate. Saat itu lah dia menceritakan aksi bejat sang ayah kandung kepada wali kelasnya,” ungkap Jules.

Peristiwa yang di alami korban itu pun dilaporkan wali kelas korban ke Polres Bitung. Mendapat laporan pengaduan, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bitung langsung bergerak dan mengamankan tersangka, Selasa (09/2/2021) siang. “Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bitung, dan kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Bitung,” terang mantan Kabid Humas Polda NTT tersebut.

“Ketika diamankan, tersangka mengakui jika tindakannya itu dilakukan dalam pengaruh mabuk. Tersangka juga mengakui, saat dia memiliki isteri ketiga ucap,” beber Jules.

Ditambahkan Kabid Humas, untuk Undang-Undang yang disangkakan terhadap tersangka, adalah Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Thn 2016, Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) tukas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham,” tukas Jules.

Editor: Terry Wagiu