Penulis : Terry Wagiu

TOMOHON, – Walikota Tomohon, Jimmy F Eman diwakili Sekretaris Daerah Harold V Lolowang menghadiri Rakor Persiapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kota Tomohon Tahun 2020, bertempat di Taman Wisata Alam (TWA) Tomohon, Kamis (26/11/2020).

Lolowang mengatakan, BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah untuk unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah, yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.

Tujuan BLUD sesuai Permendagri nomor 61 tahun 2007 pasal 2 adalah pemberian pelayanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah, dengan persyaratan-persyaratan yakni:

  1. Persyaratan subtantif menyangkut penyediaan barang dan jasa layanan umum, pengelolaan wilayah tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat, pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Persyaratan teknis yakni kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui blu, kinerja keuangan yang sehat.
  3. Selanjutnya persyaratan administratif yaitu kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, pola tata kelola, rencana strategis bisnis (RSB), laporan keuangan pokok, standar pelayanan minimum dan laporan audit terakhir atau bersedia diaudit secara independen.

Dalam pola pengelolaan keuangan BLUD mengacu pada pasal 13 Permendagri nomor 61 tahun 2007 yakni, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang beroperasi berdasarkan tata kelola sesuai Permendagri ini telah mengatur banyak hal baik struktur organisasi sebelum dan sesudah BLUD, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis, pengelolaan sdm, sistem akuntabilitas berbasis kinerja, kebijakan keuangan dan kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah.

Selanjutnya, dalam rangka menyediakan layanan kesehatan yang aman dan bermutu, maka Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menjelaskan bahwa Rumah Sakit yang didirikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah harus berbentuk unit pelaksana teknis dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan, dengan pengelolaan badan layanan umum atau badan layanan umum daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.

“Selaras dengan di bentuknya Badan Layanan Umum Daerah, tentu akan memberikan fleksibilitas dan keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Lolowang.

Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. “Besar harapan kami, semoga RSUD Anugerah Tomohon bisa secepatnya menjadi BLUD yang fleksibilitas, sehingga dapat menjawab tuntutan pelayanan kesehatan pada masyarakat agar pelayanan publik dapat meningkat,” tukasnya.

Turut hadir, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Tomohon ODS Mandagi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Tomohon Enos Pontororing, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Tomohon Simon FM Pati, Tim BLUD Kota Tomohon serta Stakeholder terkait.***