DPRD Minahasa gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 di ruang sidang, Kamis (30/6/2022).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw dan dihadiri Bupati Royke Octavian Roring, MSi (ROR) bersama Sekda Frits Muntu dan para Asisten serta sejumlah SKPD.

Paripurna DPRD Minahasa

Kandouw mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, berdasarkan pasal 65 ayat (1) huruf (d) UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Ranperda, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

“Hal itu mengacu pada peraturan pemerintah no 12 Tahun 2019 pasal 194 ayat 1 yang menyatakan kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling kurang 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,”ujarnya.

Bupati menyampaikan sambutan

Sesuai mekanisme pembahasan Ranperda mengacu pada peraturan DPRD kabupaten Minahasa no 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD Minahasa no 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Minahasa pasal 9 ayat 3.

“Berdasarkan mekanisme yang dimaksud, naka pada saat ini kita akan ikuti penyampaian atau penjelasan Ranperda oleh Bupati Minahasa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021,”terangnya.

para anggota DPRD di Paripurna

Sementara Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemimpin dan anggota DPRD Minahasa karena telah mengagendakan rapat paripurna. Dan kiranya tahapan pembahasan boleh terlaksana dengan baik. Usai pembacaan Ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, kemudian masing-masing fraksi membacakan  pandangan umum dan mereka menerima serta menyetujui Ranperda pertanggubgjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut. (advetorial)