TOMOHON, LiputanKawanua.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon, mengamankan CT alias Charles warga Kelurahan Kinilow, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Senin (6/7/2020).

Charles diamankan Timsus anti premanisme itu lantaran merusak rumah RRT alias Ronny (45) warga Kelurahan Kinilow, dalam keadaan sudah mengkonsumsi minuman keras.

Kepala Tim Khusus (Katimsus) URC Totosik, Bripka Yanny Watung melalui anggota Totosik, Brigpol Halvey Londok dan Brigpol Jim Tumurang mengatakan, saat mendapatkan informasi kejadian itu pihaknya langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

“Ya, saat tiba di lokasi kami langsung mengamankan pelaku serta barang bukti dan melakukan introgasi awal,” beber Halvey yang diiyakan Jim.

Dari hasil interogasi, pelaku sebelumnya sudah mengkonsumsi minuman keras (Miras). “Jadi, pelaku merusak rumah Ronny berupa memecahkan kaca jendela rumah dengan menggunakan batu,” ungkap Halvey.

“Pelaku mengakui bahwa, dia melakukan aksinya karena merasa kecewa dangan korban yang membuat perasaan pelaku sakit hati,” tukasnya.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang A Gatot SIK MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu. “Ya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Tomohon Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” singkat Bambang.

Penulis: Terry Wagiu