Penulis : Terry Wagiu

TOMOHON, — Pencurian dengan kekerasan/jambret hingga mengakibatkan korban jiwa terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon. Kasus kriminal itu dilakukan oleh YDK alias Yunus (22) warga Desa Teep, Kecamatan Langoan, Kabupaten Minahasa.

Dari informasi, kejadian tersebut terjadi di ruas jalan Tomohon-Manado, tepatnya di depan RM Imannuel, Senin (25/1/2021) sekira pukul 22.00 wita. Korbannya yakni, Mega Poluan (26) perempuan asal Desa Manembo, Kecamatan Langoan.

Kronologi kejadian itu terjadi saat korban sedang mengendarai Roda dua, jenis Honda Beat DB.5024 MW yang berboncengan dengan DM alias Debora (22) warga Tataaran Tondano Mengarah ke Manado.

Saat melintasi ruas jalan Tomohon-Manado tepatnya di depan RM Imanuel, pelaku yang mengendarai kendaraan R2 Honda beat tanpa plat memepet motor korban dan langsung merampas tas korban. “Jadi dari keterangan antara Korban dan pelaku terjadi tarik menarik. Nah, saat itu terjadilah kecelakaan, motor korban dan tersangka terjatuh,” ungkap Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH, melalui Paur Humas Aipda Johny Rumagit.

Beruntung, lanjut dia, tersangka tak berhasil mendapatkan tas korban, apalagi saat itu korban berteriak minta tolong. Ketika korban berteriak minta tolong, kata dia, datanglah lelaki Yan Wilem Pusung, 56thn, warga Kelurahan Kinilow, Kecamatan Tomohon Utara. “Dari keterangan, saat itu dia berlari menuju ke arah korban dan pelaku, dengan maksud hendak menolong korban,” jelas Johny.

Sadar aksinya gagal dan diketahui warga setempat, pelaku langsung lompat ke arah jurang dan melarikan diri. Melihat pelaku melarikan diri, Yan mengejar dengan mengambil arah memutar arah belakang kios miliknya. Namun naas, Yan terpeleset dan kepalanya membentur batu.

“Akibat kejadian itu, Yan meninggal dunia di rumah sakit Bethesda Tomohon. Dia mengalami luka pada bagian kepala karena terbentur. Sedangkan korban Mega Poluan, mengalami luka lecet pada wajah, bagian bibir, dan lecet pada kedua sikut tangan serta lutut pada kedua kaki,” tandasnya.

Sementara, Tim URC Totosik Polres Tomohon, dipimpin Aipda Yanny Watung bersama anggota Polsek Tomohon Utara langsung menuju ke TKP. Namun, pelaku berhasil melarikan diri. “Ya, saat kami tiba memang pelaku sudah tidak ada. Saat itu kami melakukan pengembangan mengumpulkan informasi, baik dari korban maupun kendaraan yang digunakan pelaku yang ditinggalkan di TKP,” beber Yanny.

“Tim berhasil mendapatkan data pemilik kendaraan R2 yang digunakan pelaku adalah Deimers alamat Desa Taler Ling.III Tondano, Minahasa,” terngnya.

Yanny melanjutkan, dari lelaki Deimers menerangkan bahwa kendaraan R2 miliknya sudah di jual kepada lelaki Yunus warga Desa Teep Langowan. “Kami kemudian melakukan pengembangan, mencari informasi tentang pembeli R2 lelaki Yunus, dan Tim memperoleh keterangan bahwa Lk.Yunus merupakan residivis kasus yang sama, serta beberapa kasus pencurian lainnya,” terang Katimsus URC Totosik itu.

Informasi tentang Yunus yang diduga sebagai pelaku pun dikantongi jelas URC Totosik. Tim langsung meluncur ke Desa Teep dan menuju ke rumah pelaku. “Saat itu juga kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” terang Yanny.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Tomohon untuk di proses lebih lanjut,” tukasnya.

Diketahui, pelaku pada tahun 2018 pernah melakukan pencurian R2 TKP Desa Elusan, Kabupaten Minahasa Selatan dan mendapat kurungan badan di LP Amurang selama 10 Bulan.

Peliput: Terry Wagiu