MINUT, liputankawanua.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sambangi Kantor Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (02/09/2020).

Dalam kunjungan kerja tersebut, KPID Sulut mendorong lembaga penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) agar menjalin kerjasama dengan lembaga penyiaran (Radio dan Televisi) yang mengantongi izin dari KPID.

“Kami mendorong penyelenggara pemilu maupun peserta pilkada, agar dalam program kerjasama sosialisasi dan publikasi Pilkada 2020, mengunakan Lembaga Penyiaran yang mengantongi izin,” imbau Kawatu.

Terkait kunjungan KPID Sulut tersebut, Kordinator Sekretariat Bawaslu Sulut, Michael Polii menjelaskan bahwa, hal itu sebagai tindaklanjut terhadap terhadap kesepakatan gugus tugas pengawasan pemilukada tahun 2020.

“Kunjungan kerja teman-teman KPID ini, terkait tindaklanjut MOU antara Bawaslu RI, KPU RI dan KPI, dimana semua pihak berkomitmen untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis dan berintegritas,” ujar Polii.(mrc)