foto: ilustrasi pencabulan

MINAHASA, LiputanKawanua.com – Lelaki RN alias Valdo (18), warga salah satu Desa di Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) diamankan Tim Resmob Polres Minahasa, Jumat (31/7/2020).

Valdo diamankan Tim anti pelaku cabul tersebut, lantaran diduga menyetubuhi Mawar (bukan nama sebenarnya) seorang siswi SMP yang masih berusia 13 tahun.

Menariknya, dari informasi yang didapatkan media ini, Valdo kepergok orang tua korban di dalam kamar usai menyetubuhi Mawar. Orang tua korban pun langsung mengamankan pelaku dengan cara mengikat tangan pelaku dan menyerahkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang melalui Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu menjelaskan, dihadapan petugas kepolisian korban mengaku aksi itu telah beberapa kali dilakukan pelaku.

“Dari keterangan saksi, kejadian tersebut pertama kali dilakukan pelaku pada 29 Juli 2020 pada pukul 03.00 Wita. Ketika itu korban sedang tertidur di dalam kamarnya. Kemudian pelaku datang ke rumah korban dan masuk melalui jendela kamar,” beber Ferdy.

Pelaku pun, lanjut dia, langsung membuka celananya dan milik korban. Selanjutnya menyetubuhi korban ketika dalam keadaan tertidur. “Usai beraksi, pelaku langsung keluar dari jendela kamar,” ujarnya.

“Dari keterangan juga, keesokan harinya pelaku datang kembali sekitar pukul 01.00 Wita dan melakukan aksi serupa,” tukas Ferdy.***(red)