Penulis : Terry Wagiu

TOMOHON, — Timsus URC Totosik Polres Tomohon menangkap AS alias Ang (16) ABG asal Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Minggu (27/12/2020) sekira pukul 19:00 Wita, di salah satu rumah kosong di Kecamatan yang sama.

Ang diamankan tim anti percabulan tersebut lantaran menyetubuhi Krisan (bukan nama sebenarnya) remaja 14 Tahun asal Tomohon Utara secara berulang kali.

Terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur tersebut berawal ketika orang tua korban melapor ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi bernomor LP/362/XII/2020/SPKT/SULUT/Res Tomohon Tanggal 27-12-2020. Orang tua korban melaporkan bahwa anaknya dibawa lari seorang pria sejak, Sabtu (26/12/2020).

URC Totosik yang mendapat laporan tersebut langsung mencari informasi tentang pelaku dan keberadaannya. “Ya, saat mendapatkan informasi laporan kami langsung bergerak. Beberapa tempat kami datangi, namun nihil,” ungkap Ketim URC Totosik Bripka Yanny Watung kepada wartawan usai mengamankan pelaku.

Namun, lanjut dia, sekira pukul 18.00 Wita tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah kosong. “Saat mendapatkan informasi itu kami bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta korban ke Mapolres Tomohon,” bebernya.

Saat dilakukan introgasi awal terhadap korban, lanjut Yanny, kejadian tersebut berawal ketika korban meninggalkan rumahnya pada hari sabtu Tanggal (26/12/2020) sekira pukul 11.00 Wita. “Jadi, menurut pengakuan korban saat itu dia dijemput oleh pelaku di depan salah satu minimarket di Kakaskasen Satu,” bebernya.

“Selanjutnya diajak berkeliling oleh pelaku untuk jalan-jalan dan mampir ke rumah temannya di salah satu Keluarahan di Kecamatan Tomohon Utara. Sekira pukul 21.00 Wita, pada hari yang sama pelaku membawa korban ke salah satu rumah kosong, selanjutnya pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami-istri,” terang Yanny.

Dikatakannya, karena ajakan dan bujuk rayu dari pelaku, korban mengiakan ajakan pelaku untuk melakukan hubungan intim layaknya suami-istri sebanyak satu kali. “Berdasarkan hasil interogasi awal, ternyata korban mengakui pelaku sudah pernah melakukan hubungan yang sama terhadap korban dan sudah lebih dari satu kali. Tapi, persetubuhan itu sudah tidak diingat lagi kapan terjadi,” bebernya.

Sementara, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Ya, pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolres untuk di proses lebih lanjut,” singkat Bambang.***