Penulis : Terry Wagiu

TOMOHON, liputankawanua.com – RD alias Val (19) pemuda asal Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) harus diamankan Buru Sergap (Buser) Polres Tomohon, Senin (1/6/2020) sekira pukul 07:30 Wita.

Penangkapan terhadap RD tersebut akibat laporan perbuatan persetubuhan terhadap Krisan (15) remaja asal warga Kecamatan Tomohon Utara.

Dari informasi yang didapatkan media ini, kasus percabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sejak Februari 2019 silam. “Ya, korban saat dilaporkan ke Polres Tomohon dalam keadaan Hamil. Sesuai keterangan pelapor, anaknya memang berpacaran dengan lelaki RD sejak bulan februari 2019,” ungkap Kanit Buser Tomohon, Bripka Bima Pusung.

“Dari keterangan, sejak saat itu, pelaku sudah menyetubuhi korban,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pelapor dan keluarga sudah beberapa kali mengunjungi terlapor dan keluarganya untuk membicarakan permasalahan ini, namun terlapor dan keluarga pelapor tidak ada etikat baik untuk membicarakan masalah ini.

“Pelaku saat melakukan aksi cabulnya selalu membujuk korban dengan iming-iming akam bertanggungjawab jika hamil,” beber Bima.

Pihaknya pun melakukan pencarian terhadap pelaku sejak hari minggu tanggal 31 Mei 2020 di beberapa lokasi pelaku namun belum berhasil hari itu juga. “Kami melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi yang mana pelaku berada dirumahnya di Kecamatan Tomohon Barat. Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” terangnya.

“Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah menyutubuhi Korban sampai korban hamil.
Dia mengakui saat menyetubuhi korban sadar bahwa korban masih dibawah umur,” tandas Bima.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang A Gatot SIK MH, ketika dimintai keterangan mengenai kejadian tersebut menerangkan bahwa pelaku sudah diamankan. “Ya, saat ini pelaku sudah di Mapolres Tomohon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukas Bambang.

Penulis: Terry Wagiu