Penulis : Terry Wagiu

TOMOHON, – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, meyakini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anugerah Tomohon, akan kembali meraih sertifikat Akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (Kars).

Hal itu diungkapkan Sekretaris Kota Tomohon (Sekkot) Edwin Roring SE ME, kepada wartawan usai pelaksanaan survei akreditasi hari pertama, yang dilakukan secara daring.

“Dari persiapan yang sudah dilakukan, kami optimis RS Anugerah Tomohon akan kembali terakreditasi,” ungkap Edwin.

Hari ini, lanjut Edwin, sudah mulai dilakukan Survei Akreditasi. Namun untuk hari pertama baru dilakukan secara virtual.

“Untuk survei ini akan dilakukan selama 3 hari. Tadi dilakukan pembukaan pelaksanaan, menandakan bahwa proses survei akreditasi di RSUD Anugerah Tomohon sudah dimulai,” ucapnya.

Baca Juga: dr Irene Pandeiroot Cs Persiapkan RSUD Anugerah Jelang Akreditasi

Dikatakan bahwa, ada beberapa persyaratan yang diminta tim survei akreditasi kepada pihak RS. Selain itu, lanjut Edwin, ada juga pertanyaan untuk Pemerintah Kota sebagai pemilik RS Anugerah Tomohon.

“Tim dari Kars memberikan pertanyaan bagaimana kebijakan pemerintah kota dalam rangka peningkatan di RSUD Anugerah,” bebernya.

RS Anugerah Tomohon Siap di Survei Akreditasi

Sementara, Direktur RSUD Anugerah Tomohon, dr. Irene Eva Luciyany Pandeiroot MM, mengungkapkan status terakreditasi ini sangat penting.

“Untuk fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS ini wajib. Akreditasi ini memang sangat penting, karena menyangkut pelayanan terhadap masyarakat,” ucapnya Iren sapaan akrab Direktur.

Baca Juga: Tahun 2023, RSUD Anugerah Tomohon Kecipratan 10 Miliar

Ia mengaku, pihaknya sudah mempersiapkan syarat untuk akreditasi tersebut. “Semua persyaratan sudah dipersiapkan. RSUD Anugerah Tomohon sudah siap untuk survei akreditasi,” ucapnya.

“Doakan supaya RS Anugerah bisa Terakreditasi lagi. Ini semua untuk masyarakat Tomohon dan sekitarnya yang memerlukan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

Diketahui, Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi.

Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.