Penulis : Terry Wagiu

SULUT, LiputanKawanua.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 telah memasuki tahapan verifikasi faktual (Verfak) bakal calon (Balon) dari jalur perseorangan.

Oleh karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut mewarning kepada siapa saja yang terkait untuk tidak melakukan tindakan kecurangan.

Karena dikatakan Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, jika terbukti melakukan tindakan curang bisa dikenakan sanksi pidana penjara. “Kami memberikan peringatan ini guna mengantisipasi sejumlah potensi kecurangan dan pelanggaran yang mungkin terjadi,” tambah Pangellu, Senin (29/6/2020).

Dijelaskannya bahwa beberapa potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam tahapan verfak itu diantaranya Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak melakukan verifikasi, adanya dukungan palsu,  serta pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan kepala desa.

“Jajaran Bawaslu Sulut akan melakukan pengawasan ketat dalam tahapan ini,” tegas putra Tanah Porodisa ini.

Jika terbukti, kata dia, konsekuensi hukumnya bisa dipidana penjara. Apalagi masalah hukum yang muncul bisa saja ada warga dengan sengaja memalsukan daftar dukungan.

Atau ada yang memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas palsu untuk mendukung pasangan calon independen. Kemudian PPS, PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota KPU Propinsi tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap pasangan calon.

“Pasal 185 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan setiap warga yang memberikan keterangan tidak benar atau mengunakan indentitas palsu bisa dipenjara maksimal 12 bulan dan denda maksimal Rp 36 juta. Pasal 185A, setiap orang yang memalsukan daftar dukungan dipidana penjara minimal 3 tahun (46 bulan) dan denda maksimal Rp 72 juta. Sedangkan, anggota PPS dapat diduga melakukan pelanggaran etika, dan bisa dikenakan pidana penjara maksimal 72 bulan minimal 36 bulan dan denda maksimal 72 juta sebagaimana pasal 185 B dan 186 UU Nomor 10 Tahun 2016,” ungkap mantan Jurnalis ini.

Selain pengawasan terhadap potensi pelanggaran itu, Bawaslu juga mengawasi orang yang dilarang untuk memberikan dukungan seperti ASN, TNI, Polri.
Karena tujuan Verfak ini adalah mengecek kebenaran data pendukung dengan metode sensus, yakni menemui langsung setiap pendukung. Karena itu, terdapat tiga hal nanti yang akan dipastikan selama Verfak berlangsung yakni memastikan nama, alamat pendukung, dan kebenaran dukungan.

“Pengawas Pilkada harus memastikan  akurasi keabsahan kebenaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(mrc)