Tim kemudian melakukan pemeriksaan lanjut terhadap para muda-mudi tersebut dan akhirnya didapati sebilah pisau badik yang disembunyikan di bawah tempat tidur beserta beberapa kaleng lem ehabond serta beberapa alat kontrasepsi yang sudah terpakai dan belum dibuang di tempat sampah.

“Dari hasil interogasi, ternyata mereka gerombolan dan teman mereka berada di kamar yang lain di lokasi yang sama,” terangnya.

Tim kembali memeriksa beberapa kamar di dalam hotel tersebut dan kembali mendapati 24 orang yang terbagi di beberapa kamar. Ada 7 kamar yang diperiksa. Hasilnya Tim mendapati beberapa wanita yang sementara menghirup lem ehabond serta tiga pisau badik.

“Satu kamar diantaranya kami dapati beberapa butir obat keras yang disimpan dibelakang tv, serta dua buah sedotan yang terbakar dibuang di kloset. Sedotan tersebut diduga digunakan untuk obat terlarang jenis sabu-sabu,” beber Yanny.

Adapun identitas para pemuda/i yang diamankan di 7 kamar hotel tersebut yakni, lelaki JL alias Jeremi (21), AL alias Alvin (16), SM alias Sky (17), AT alias Aldi (20), CT alias Cenel (19), KS alias Klif (19), FN alias Fahri (20) OL alias Okta (19), HH alias Hendra (27), RD alias Rido (19), JN alias Jeri (42), RW alias Rey (25), GH alias Geral (23), DS alias Deril (16), FL alias Fando (19), RK alias Rio (21), RS alias Roy (27).

Sedangkan para perempuan yang menjual diri lewat aplikasi MiChat yakni, IA alias Isabela (17), IK alias Inggrit (20), GD alias Gaby (18), OK alias Oktavia (24), VP alias Vanda (19), CT alias Cindy 23), MP alias Misel (20), GR alias Gabriela (19), NK alias Niki (20), AD alias Angel (19).

“Para pelaku tersebut berdomisili tersebar di Sulawesi Utara. Sebagian besar warga Kota Manado,” terangnya.