SULUT, LiputanKawanua.com – Dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan verifikasi faktual Bakal Calon (Balon) perseorangan. Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut Awaludin Umbola mengingatkan jajaran soal proses pelaksanaan pengawasan.

“Ketika melakukan pengawasan, perhatikan dan teliti sebaiknya hal-hal yang bisa menjadi potensi sengketa,” himbau Umbola.
Apalagi menurutnya dalam beberapa tahapan kali ini dilanjutkan di tengah masa Pandemi Covid-19. Sehingga dipastikannya jika sejumlah tahapan sangat rawan dengan potensi sengketa.

Termasuk didalamnya tahapan yang akan segera bergulir, yakni Verifikasi Faktual ini.
“Kajilah setiap hal terkait potensi sengketa yang bisa terjadi pasca proses verfak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tambahnya.

Baca Juga: Badan Ad Hoc di Jajaran Bawaslu Sulut Akan Dievaluasi

Karena menurutnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada bahwa penyelesaian sengketa itu dilakukan jika adanya gugatan dari peserta Pilkada. Terlebih yang merasa dirugikan terkait hak-haknya sebagai calon peserta.

“Pada intinya Bawaslu sangat siap jika terjadi sengketa di Pilkada serentak ini dan akan diproses sesuai regulasi yang ada,” tandas mantan Ketua KPU Boltim ini.(mrc)