TOMOHON, liputankawanua.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menghapus pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020. Kebijakan tersebut salah satunya dipicu mewabahnya virus Corona di tanah air.

Menurut Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW), keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat ini merupakan langkah yang terbaik.

Itu karena teror Covid-19 yang kian mengkhawatirkan. Tentu, menurut MJLW, pemerintah sudah melakukan kajian secara matang. “Upaya ini memang harus dilakukan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Saya kira itu merupakan keputusan terbaik,” aku Wenur, Kamis (26/3) 2020.

Untuk penilaian kelulusan, dia beranggapan, guru mata pelajaran dapat menilai. Sebab, kemampuan siswa lebih diketahui oleh guru yang ada di sekolah masing-masing. “Guru yang sudah sejak dari masuk sekolah yang melihat, menilai dan mengawasi setiap kemampuan masing-masing siswa. Mereka yang paling tahu,” imbuh mantan Ketua DPRD Tomohon itu.

“Saat ini Pemkot Tomohon sementara menerapkan sistem belajar mandiri di rumah. Siswa harus memanfaatkan waktu untuk belajar dengan baik. Pun begitu, orang tua diharapkan terus berkonsultasi dengan guru terkait materi pembelajaran dan tentunya melakukan pengawasan terhadap siswa di rumah,” imbuh istri tercinta anggota DPD-RI, Ir Stefanus BAN Liow itu.

Editor: Terry Wagiu