Penulis : Terry Wagiu

TOMOHON, liputankawanua.com — Juru Bicara (Jubir), Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Virus Corona (Covid-19) Kota Tomohon, Yelly Potuh menjelaskan, penetapan Zona Merah Covid-19 terhadap Kota Tomohon bukan tidak berdasar.

Hal tersebut diungkapkan Yelly menyusul adanya komentar Jubir GTPP Covid-19 Sulut, dr Steven Dandel tentang penamaan zona merah. Menurut Dandel, di Kementerian Kesehatan-RI tidak mengenal zona kuning, zona merah, zona hijau, zona oranye, terhadap suatu daerah yang sudah terdampak Covid-19.

Pihak GTPP Covid-19 Sulut, kata Dandel sudah melakukan konsultasi di sana hanya ada dua status, daerah dengan importir case dan daerah dengan transmisi lokal.

Namun begitu, Jubir GTPP Covid-19 Kota Tomohon Yelly Potuh menegaskan bahwa sebelum pihaknya mengumumkan penetapan zona merah untuk Kota Tomohon itu sudah terlebih dahulu dikoordinasikan dengan GTPP Covid-19 Sulut.

“Ya, sebelum mengumumkan kami koordinasikan itu dengan Gugus Tugas Provinsi, melalui dr Steven Dandel,” beber Yelly kepada wartawan media ini, Minggu (10/5) 2020.

Penamaan Zona Merah Covid-19, kata dia, itu ditetapkan terhadap daerah yang wilayahnya sudah transmisi lokal penyebaran Covid-19. “Nah, untuk Kota Tomohon memang penyebarannya sudah transmisi lokal atau penularan setempat,” terang Yelly.

Dikatakannya bahwa masyarakat Kota Tomohon tidak perlu resah dengan hal tersebut. Ditetapkannya Kota Tomohon sebagai Zona Merah Covid-19 agar masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan. “Masyarakat harus disiplin dan tidak perlu resah. Zona Merah adalah penyebutan untuk daerah yang sudah ada kasus transmisi lokal,” terang Yelly.

Diketahui, penetapan Zona Merah Covid-19 di Kota Tomohon sebelumnya diumumkan melalui rapat promosi kesehatan Kemenkes-RI, yang dilaksanakan pada, Rabu 6 Mei 2020. Rapat tersebut diikuti oleh seluruh kepala dinas kesehatan se-Provinsi Sulut yang digelar melalui VidCon.

Penulis: Terry Wagiu