TOMOHON, liputankawanua.com – RRL alias Rickho (26) warga Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) tak bisa berkutik ketik dibekuk polisi lantaran kasus penggelapan.

Tim URC Totosik Polres Tomohon yang berkolaborasi dengan Tim Waruga Polres Minahasa Utara (Minut) tersebut behasil mengamankan Rickho di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Minut, Kamis (28/5/2020).

Dari data yang berhasil didapatkan media ini, kejadian penggelapan kendaraan roda empat (R4) tersebut berawal ketika pelaku menyewa mobil Merek Toyota jenis Agya 1.0 G M/T DB 1773 AZ kepada, Alfran Lapian warga Kelurahan Kinilow, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, pada bulan Februari 2020 yang lalu.

“Ya, pelaku menyewa R4 tersebut di kompleks Anugerah Hall. Perjanjiannya sewa tersebut Rp 5.500.000 per bulan,” beber Katim Totosik Bripka Yanny Watung kepada wartawan usai mengamankan pelaku.

Awalnya, lanjut Yanny, pelaku membayar uang sewa R4 pada bulan Februari 2020. Pada bulan Maret, April dan Mei 2020, kata dia, pelaku tidak lagi membayar uang sewa. “Jadi, pelaku hendak menjual R4 yang disewanya tersebut seharga Rp.23.000.000, karena terdesak kebutuhan ekonomi dan di pakai untuk hura-hura,” terangnya.

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung bergerak bersama Timsus Waruga Polres Minut dan berhasil mengamankan pelaku. “Jadi, bermodalkan STNK dia mau menjualnya di Minut. Itu tanpa BPKB,” terangnya.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Tomohon,” tukasnya.

Sementara, Kapolres Tomohon AKBP Bambang A Gatot SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. “Untuk sementara, pelaku dan barang bukti kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” tukasnya.

Penulis: Terry Wagiu