TOMOHON,- Dugaan adanya kongkalingkong saat rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, menguat.

Pasalnya, dua mantan Ketua PPK di Tomohon tak diloloskan meski mendapat nilai terbaik saat Computer Assisted Test atau CAT.

KPU Tomohon melalui Ketua Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rojer Datu menerangkan berdasarkan Keputusan KPU no 534 tahun 2022, Pada tahapan Seleksi Tertulis KPU Kota Tomohon telah melakukan seleksi tertulis.

“Dengan materi yang disiapkan oleh KPU RI yang mencakup, pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar dan pengetahuan kepemiluan,” tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, KPU Kota Tomohon menetapkan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan anggota PPK yang lulus seleksi tertulis paling lambat satu hari setelah pelaksanaan pemeriksaaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota PPK sesuai abjad.

Dikatakan, dalam tahapan wawancara KPU Tomohon telah melakukan Wawancara dan melakukan penilaian, serta menentukan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara.

“Perlu kami informasikan juga, ada Keputusan KPU no 475. Dimana aturan tersebut memuat tentang evaluasi kinerja yang besangkutan selama menjadi PPK Pemilu 2024,” bebernya.

Meski begitu, anggota Komisioner KPU Tomohon tersebut enggan membeberkan kesalahan apa yang ditemukan dari kinerja dua mantan PPK tersebut dari hasil evaluasi.

Sebelumnya mantan Ketua PPK Tomohon Selatan, Erfina Oktavia Kilis mengatakan, dirinya mendapatkan nilai CAT tertinggi se Kota Tomohon saat seleksi.

“Wawancara terjawab semua. Selama bertugas sebagai PPK di Pemilu lalu, saya tidak pernah mendapat SP atau sidang etik. Rasanya kinerja bagus sih selama bertugas. Kaget juga tak lolos,” bebernya.

Ia pun mengaku ingin tau temuan apa yang didapati dalam evaluasi saat ia bertugas lalu. “Ingin bertanya ke Komisioner, salahnya di mana. Sambil beberapa hari ini introspeksi diri, apa yang salah,” tukasnya.

Sementara, tokoh masyarakat Tomohon, Sibayak Telah menyayangkan proses dan hasil seleksi PPK KPU Tomohon tersebut.

Ia menilai, ada kongkalingkong dalam penetapan anggota PPK tersebut. KPU dalam penentuan siapa calon PPK dipandangnya bukan berdasarkan hasil seleksi.

“Ini jelas terlihat. Kedua yang bersangkutan kinerjanya baik, itu berdasarkan dari tidak adanya SP atau sidang etik terhadap keduanya. Berarti tidak ada kesalahan fatal dari keduanya,” ungkap Sibayak.

Jangan-jangan, lanjut dia, ada kepentingan segelintir orang dalam penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan tersebut.

“Jika itu terjadi ini perlu mendapatkan perhatian serius dari KPU Sulut. Sebab, penentuan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan baik nanti, salah satunya adalah PPK yang tidak lain adalah penyelenggara,” tegasnya.

Ditakutinya, jika PPK tersebut dihasilkan dengan cara yang salah, pasti akan menjadi ancaman buruk dalam pesta demokrasi di Kota Tomohon.

“Itu pasti akan berpengaruh negatif pada Pilkada di Tomohon 27 November 2024 mendatang,” pungkasnya.